Home / Uncategorized / Rapat Paripurna MPM UHT Resmi Tetapkan UU P3KM sebagai Dasar Pengawasan Kegiatan Mahasiswa

Rapat Paripurna MPM UHT Resmi Tetapkan UU P3KM sebagai Dasar Pengawasan Kegiatan Mahasiswa

Mutiaranews.com Kamis, 19 Februari 2026 – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universutas Hang Tuah (MPM UHT) telah melaksanakan Rapat Paripurna. Rapat ini sebagai mekanisme akhir dalam serangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tempo waktu lalu.

Fokus kegiatan Rapat Paripurna ini ialah Pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengawasan dan Penilaian Kegiatan Mahasiswa (UU P3KM) menjadi Undang-undang.

Selanjutnya Undang-undang inilah yang dijadikan acuan dasar untuk Lembaga Legislatif mahasiswa selingkup UHT melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Lembaga Eksekutif Mahasiswa yaitu BEM.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Kemaritiman, Kemahasiswaan, dan Alumni UHT (Ka. BKKA UHT) Bapak Budi Priyono, S.Sos., M.M. Melalui sambutannya, beliau menyampaikan “Sebagai Kepala BKKA Universitas Hang Tuah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perumusan, pembahasan, hingga penyempurnaan Rancangan Undang-Undang ini. Dalam konteks tata kelola organisasi modern, regulasi ini menjadi landasan normatif yang memberikan kepastian prosedural bagi seluruh organisasi kemahasiswaan. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan mahasiswa akan memiliki standar yang seragam dan objektif.” Ucapnya dalam sambutan.

Beliau juga menambahkan bahwa Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas kemahasiswaan tidak hanya aktif secara kuantitas, tetapi juga unggul secara kualitas dan selaras dengan nilai-nilai institusi.

Lain daripada itu, Rapat Paripurna juga di hadiri oleh seluruh pimpinan Organisasi Mahasiswa Mulai dari BEM Universitas, BEM Fakultas, dan DPM Tingkat Fakultas.

Alief Hidayatulloh, Ketua Umum MPM UHT sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna mengatakan, “Saya berterimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan ORMAWA selingkup UHT karena telah bersedia menghadiri Rapat Paripurna hari ini. Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang ini telah melalui tahapan yang partisipatif, dialogis, dan argumentatif, dengan melibatkan berbagai unsur organisasi kemahasiswaan serta mempertimbangkan aspirasi mahasiswa secara menyeluruh. saya juga meminta maaf apabila dalam penyelenggaraan Paripurna ini masih banyak kekurangan dan keterbatasan.”

Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi rutinitas yang berkelanjutan, demi terciptanya sistem tata kelola dan nuansa profesionalitas dalam berjalannya suatu organisasi mahasiswa di Universitas Hang Tuah.

Sebagai penutup, Wakil Ketua Umum MPM UHT, R. Raditya juga berterimakasih Kepada Ketua Panitia Kerja agenda RDPU dan Rapat Paripurna ini, karena telah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan tuntas tanpa suatu halangan apapun.

Ia juga menghimbau kepada Para Ketua DPM Tingkat Fakultas untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama yang telah diketok dalam Rapat Paripurna dengan menyesuaikan standarisasi Pengawasan di masing-masing Fakultas dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pengawasan dan Penilaian Kegiatan Mahasiswa ini, demi terwujudnya sinergitas antar lembaga legislatif yang bersifat Top Down.

Universitas Hang Tuah – Kampus Unggul
Excellence in Maritime Education

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *