Mutiaranes.com-Surabaya, – Keberdaan PKL di jalan raya Sutorejo sangat perlu diperhatikan, macet saat jam kerja juga jam sekolah. Mobil parkir disepadan jalan seenaknya sendiri, dari pantauan tim. PKL memakai taman penghijauan. Ini perlu perhatian kusus dari Satpol PP Kota Surabaya Maupun Satpol PP Kecamatan Mulyorejo. UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ). Melarang penggunaan jalan dan bahu jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas. Perda Ketertiban Umum (Trantibum) daerah Umumnya memuat ketentuan:

PKL dilarang menggunakan:
- Bahu jalan
- Trotoar
- Median jalan
Perda Kota Surabaya No. 17 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum
- Melarang penggunaan jalan, trotoar, dan bahu jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk berdagang.
- Penertiban dilakukan oleh Satpol PP.
Ketua RW 06 Kel. Dukuh Sutorejo menyampaikan,” memang disitu selalu macet, apalagi disaat saat jam sekolah dan jam kerja. Sebetulnya pengurus RW 04, 06 07 dan serta pengurus RT dan ketua LPMK disepanjang jalan raya Sutorejo sudah sepakat menata PKL. Agar, sepanjang jalan tersebut tidak macet serta di bagaian taman bisa difungsikan kembali. harapan saya agar bisa tertata rapi sesuai zona yang disepakati.” ujar Achmad. Kamis ( 29/1/26 )
Salah satu tokoh masyarakat gak mau di sebut namanya menjelaskan,” seharusnya Satpol PP kota maupun Kecamatan cepat bertindak menertibkan, setiap jam sekolah maupun bekerja selalu macet pool. Sering terjadi kecelakaan, apalagi parkir mobil disepanjang Jl. Raya Sutorejo semaunya sendiri. Biar taman bisa difungsikan kembali.” jelasnya. ( Red )











