Home / Uncategorized / PT. Masmedia Buana Pustaka digugat 1,8 Miliar oleh mantan karyawan akibat mencederai surat perjanjian perdamaian di tahun 2025, Kapolsek Waru ikut menjadi Turut Tergugat

PT. Masmedia Buana Pustaka digugat 1,8 Miliar oleh mantan karyawan akibat mencederai surat perjanjian perdamaian di tahun 2025, Kapolsek Waru ikut menjadi Turut Tergugat

Mutiaranews .com Sidoarjo, Agung Taufik Ramdhani, eks karyawan PT. Masmedia Buana Pustaka Tropodo Waru Sidoarjo, merasa dirinya di dzolimi oleh Direktur Utama PT. Masmedia Buana Pustaka, pasalnya pada tahun 2025, Agung dituduh melakukan tindak pidana penggelapan dan di laporkan oleh asisten Manajer PT. Masmedia Buana Pustaka di Polsek Kecamatan Waru dengan Nomor Laporan : LP-M/82/II/2025 pada tanggal 18 Februari 2025, dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tuduhan senilai 242 juta rupiah.

Kronologis singkat, Agung dan PT. Masmedia Pustaka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan jalan damai / restoratif justice di Polsek Waru sebagai tempat penandatanganan kesepakatan damai, pada tanggal 20 Maret 2025, Agung saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya Faisal Achmad, S.H., M.H. Menyepakati perdamaian dengan Asisten Manajer PT. Masmedia Buana Pustaka yang bernama Dwi dan Johan sebagai HRD dan Legal PT. Masmedia Buana Pustaka, dengan ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000,- ( Delapan Puluh Juta Rupiah ).

Isi Adendum Perjanjian yang ditanda tangani tersebut tertanggal 20 maret 2025 pada pokoknya PT. Masmedia Buana Pustaka di poin 6 “Pihak PT Masmedia Buana Pustaka sudah tidak lagi menuntut secara Pidana maupun Perdata karena perkara ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.” dan seketika pada tahun 2025 perkara tersebut dinyatakan dicabut, dan terjadi perdamaian.

Namun pada tahun 2026, pihak PT. Masmedia Buana Pustaka menciderai kesepakatan perjanjian perdamaian tersebut, dengan melaporkan kembali Agung dengan tindak pidana yang sama namun dengan pasal KUHP baru yakni pasal 488 KUHP, akan tetapi dengan perkara yang sama dan kejadian yang sama subyek maupun obyek adanya hubungan hukum Pekerja dengan pihak Perusahaan, dan pelaporan di yuridiksi yang sama dalam hal ini polsek kecamatan waru.

Agung, dilaporkan dengan Nomor Laporan LP B/47/V/2025/POLSEKWARU tanggal 21 mei 2025, dan undangan laporan diterima Agung pada tanggal 02 Februari 2026, sebagai warga negara yang baik Agung menyatakan akan tetap hadir dalam undangan tersebut dan menyatakan akan menjadwalkan ulang dengan pihak penyidik polsek waru, namun dirinya merasa dipermainkan oleh Pihak PT. Masmedia Buana Pustaka karena menciderai kesepakatan dalam surat perjanjian perdamaian pada tanggal 20 maret 2025.

Kuasa Hukum Agung, Faisal Achmad, S.H., M.H. menyatakan prihatin atas apa yang dialami klien nya yang bernama Agung, demi memenuhi rasa keadilan, Kuasa Hukum akan menempuh jalur gugatan perdata terkait cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan pihak PT. Masmedia Buana Pustaka, dan gugatan sudah kami ajukan dengan menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar 1,8 miliar, mengingat klien kami ketika dituntut ganti rugi harus rela menjaminkan sertipikat hak milik rumah yang nilai rumahnya 600 juta rupiah, dengan pencairan pinjaman senilai 80 juta rupiah, pinjaman 80 juta tersebut diserahkan kepada PT. Masmedia Buana Pustaka sebagai langkah ganti kerugian dan upaya perdamaian.

Menurut Faisal saat diwawancarai awak media, ini bentuk ketidak adilan, tuduhan dari pihak Perusahaan sebesar 242 juta rupiah kepada klien kami pertanyakan audit yang akuntable dan transparan pada saat mediasi tanggal 20 maret 2025 di Polsek Waru, namun pihak HRD PT Masmedia Buana Pustaka tidak dapat membuktikan dan hanya menyatakan saudara Agung sudah siap membayar 80 juta rupiah.

Pada akhirnya sebagai bentuk win-win solution klien kami membayar 80 juta rupiah kepada pihak PT. Masmedia Buana Pustaka, dan lahir surat perjanjian kesepakatan perdamaian tanggal 20 maret 2025, dibuat di hadapan penyidik diketahui oleh Aipda Imam Masrur Amim, S.H. dan pada saat itu kanit reskrim A.A Putrawan, S.H. M.H. Namun Kini berselang setahun kemudian, PT. Masmedia Buana Pustaka ibarat seperti menyalakan lagi lilin yang sudah padam dengan percikan korek api, menciderai surat perjanjian yang dimana kedua belah pihak terikat pasal 1320 KUH Perdata, namun PT. Masmedia melanggar kesepakatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *