Home / PEMERINTAHAN / PT Surabaya Tolak Banding Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawean, Gugatan Perdata Tetap Tidak Diterima

PT Surabaya Tolak Banding Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawean, Gugatan Perdata Tetap Tidak Diterima

Mutiaranews-Gresik – Upaya hukum perdata yang diajukan oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial HS di Bawean, Kabupaten Gresik, kembali kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara tegas menolak permohonan banding yang diajukan oleh Abd. Majid, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025.

Putusan banding tersebut diputus dan diucapkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dalam perkara perdata Nomor: 52/PDT/2026/PT.SBY, dengan amar putusan berbunyi:
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk tanggal 20 November 2025 yang dimohonkan banding tersebut.”

Sebagaimana diketahui, Abd. Majid, yang pada saat mengajukan gugatan telah berstatus tersangka dan kini terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebelumnya mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) disertai tuntutan ganti rugi terhadap Ahmad Jamaluddin, ayah kandung anak korban.

Gugatan tersebut didaftarkan di PN Gresik dengan dalih pelaporan pidana yang dilakukan oleh ayah korban ke Polres Gresik telah merugikan penggugat. Namun, PN Gresik menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai cacat secara hukum dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, khususnya anak.

Tidak puas dengan putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, penggugat kemudian mengajukan banding ke PT Surabaya pada 12 Januari 2026. Namun, majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum PN Gresik dan menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Kuasa Hukum Terbanding: Putusan Ini Bentuk Perlindungan Nyata terhadap Anak Korban

Kuasa hukum Terbanding/dahulu Tergugat, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.,dan Adv. Mohamad Haris, S.H. dari MNA Law Office, yang mendampingi secara cuma-cuma (pro bono) ayah korban, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, baik di PN Gresik maupun PT Surabaya, atas putusan yang sangat progresif dan berani. Ini adalah putusan yang tidak hanya menegakkan hukum acara perdata, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata negara dalam melindungi anak korban dan orang tua yang berjuang mencari keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar proses hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak dilemahkan melalui gugatan perdata yang berpotensi mengintimidasi korban maupun keluarganya.

“Melaporkan tindak pidana, terlebih kejahatan terhadap anak, adalah hak dan kewajiban warga negara. Tidak boleh dibungkam dengan gugatan perdata,” tegasnya.

Dengan putusan ini, upaya hukum perdata yang diajukan oleh terdakwa dinyatakan berakhir, sementara proses pidana kekerasan seksual terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *