Mutiaranews.com- SURABAYA,memo-pagi.com – Kamis, 29 Januari 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam gugatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi turut ditetapkan sebagai Turut Tergugat, menyusul dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sidang perdana perkara ini digelar sebagai bentuk keseriusan LPK-RI dalam menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak konsumen yang diduga dirugikan.
Dalam persidangan tersebut, LPK-RI diwakili oleh jajaran Humas DPP LPK-RI, DPC LPK-RI Kediri, serta DPC LPK-RI Surabaya.
Gugatan ini diajukan sebagai wujud komitmen LPK-RI dalam menegakkan prinsip perlindungan konsumen, khususnya terkait dugaan praktik pembiayaan dan penagihan yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum, asas keadilan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
LPK-RI berpandangan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usahanya secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
LPK-RI menilai PT Mizuho Leasing Indonesia sebagai lembaga pembiayaan memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta seluruh peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Di sisi lain, OJK sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dinilai memikul tanggung jawab besar dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sekaligus menjamin terlindunginya hak-hak konsumen.
Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan sebagai sengketa individual semata, melainkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas.
“Gugatan ini merupakan bentuk edukasi publik sekaligus peringatan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan praktik pembiayaan secara transparan, berkeadilan, dan menghormati hak konsumen,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC LPK-RI Surabaya menyampaikan bahwa sidang perdana ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi konsumen, khususnya yang diduga menjadi korban praktik penarikan kendaraan secara sepihak.
Menurutnya, proses hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum penguatan sistem pengawasan dan penegakan regulasi di sektor jasa keuangan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Pernyataan penutup disampaikan oleh Victor Darmawan, selaku perwakilan DPP LPK-RI.
Ia menegaskan kembali bahwa gugatan ini merupakan bagian dari komitmen LPK-RI dalam mengawal perlindungan konsumen secara berkelanjutan.(RED)
“Langkah hukum ini bukan semata persoalan satu kasus, tetapi merupakan upaya mendorong terciptanya praktik pembiayaan yang sehat, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” ujarnya.
Victor juga berharap agar proses persidangan dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan adil, serta mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan nasional.
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen Indonesia.
Jika ingin ditambahkan dasar hukum pasal-pasal, kutipan resmi lebih tajam, atau disesuaikan dengan gaya rilis pengadilan/press release, bilang saja—siap saya poleskan lagi. (dik)











